Kawan-kawan sekalian mungkin bertanya-tanya atau malah curiga dengan tawaran yang saya tawarkan kepada anda semua. Tidak salah memang kawan-kawan seperti demikian. Itu sebagai tanda keseriusan kawan-kawan memegang ideologi yang kawan-kawan yakini saat ini.
Pertanyaan atau kecurigaan kawan-kawan umumnya berkisar antara haram atau tidakkah aktivitas ini? Atau samakah bisnis yang saya tawarkan ini dengan MLM? Saya maklumi hal itu ada dalam benak kawan-kawan. Karena awalnya pun saya mengira bisnis ini adalah semacam MLM, arisan berantai dan money game. Akan tetapi kebanyakan yang bertanya kepada saya umumnya mereka mencurigai bisnis yang saya tawarkan ini adalah semacam bisnis MLM.
Ok, sebelum kita melanjutkan apa perbedaan antara bisnis revolusibutuhduit dengan MLM, ada baiknya kita redefinisikan kembali MLM itu sendiri.
MLM a.k.a Multi Level Marketing
Multi level marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah upline (tingkat atas) dan downline (tingkat bawah). Upline dan downline umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut upline jika mempunyai downline, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multi level marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari upline dan downline. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multi level marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multi level marketing.
Untuk masuk dalam jaringan bisnis pemasaran seperti ini, biasanya setiap orang harus menjadi member (anggota jaringan) —ada juga yang diistilahkan dengan sebutan distributor— kadangkala membership tersebut dilakukan dengan mengisi formulir membership dengan membayar sejumlah uang pendaftaran, disertai dengan pembelian produk tertentu agar member tersebut mempunyai point, dan kadang tanpa pembelian produk. Dalam hal ini, perolehan point menjadi sangat penting, karena kadangkala suatu perusahaan multi level marketing menjadi point sebagai ukuran besar kecilnya bonus yang diperoleh. Point tersebut bisa dihitung berdasarkan pembelian langsung, atau tidak langsung. Pembelian langsung biasanya dilakukan oleh masing-masing member, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya dilakukan oleh jaringan member tersebut. Dari sini, kemudian ada istilah bonus jaringan. Karena dua kelebihan inilah, biasanya bisnis multi level marketing ini diminati banyak kalangan. Ditambah dengan potongan harga yang tidak diberikan kepada orang yang tidak menjadi member.
Namun, ada juga point yang menentukan bonus member ditentukan bukan oleh pembelian baik langsung maupun tidak, melainkan oleh referee (pemakelaran) —sebagaimana istilah mereka— yang dilakukan terhadap orang lain, agar orang tersebut menjadi member dan include didalamnya pembelian produk. Dalan hal ini, satu member Gold Quest harus membangun formasi 5-5 untuk satu levelnya, dan cukup sekali pendaftaran diri menjadi membership, maka member tersebut tetap berhak mendapatkan bonus. Tanpa dihitung lagi, berapa pembelian langsung maupun tak langsungnya. Pada prinsipnya tidak berbeda dengan perusahaan lain. Seorang member/distributor harus menseponsori orang lain agar menjadi member/distributor dan orang ini menjadi downline dari orang yang menseponsorinya (upline-nya). Begitu seterusnya upline “harus” membimbing downline-nya untuk mensponsori orang lain lagi dan membentuk jaringan. Sehingga orang yang menjadi upline akan mendapat bonus jaringan atau komisi kepemimpinan. Sekalipun tidak ditentukan formasi jaringan horizontal maupun vertikalnya.
Fakta Umum Multi Level Marketing
Dari paparan di atas, jelas menunjukkan bahwa multi level marketing —sebagai bisnis pemasaran— tersebut adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down (atas-bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, vertikal atau horizontal; atau perpaduan antara keduanya. Namun formasi seperti ini tidak akan hidup dan berjalan, jika tidak ada benefit (keuntungan), yang berupa bonus. Bentuknya, bisa berupa (1) potongan harga, (2) bonus pembelian langsung, (3) bonus jaringan –istilah lainnya komisi kepemimpinan. Dari ketiga jenis bonus tersebut, jenis bonus ketigalah yang diterapkan di hampir semua bisnis multi level marketing, baik yang secara langsung menamakan dirinya bisnis MLM ataupun tidak, seperti Gold Quest. Sementara bonus jaringan adalah bonus yang diberikan karena faktor jasa masing-masing member dalam membangun formasi jaringannya. Dengan kata lain, bonus ini diberikan kepada member yang bersangkutan, karena telah berjasa menjualkan produk perusahaan secara tidak langsung. Meski, perusahaan tersebut tidak menyebutkan secara langsung dengan istilah referee (pemakelaran) seperti kasus Gold Quest, —istilah lainnya sponsor, promotor— namun pada dasarnya bonus jaringan seperti ini juga merupakan referee (pemakelaran).
Karena itu, posisi member dalam jaringan MLM ini, tidak lepas dari dua posisi: (1) pembeli langsung, (2) makelar. Disebut pembeli langsung manakala sebagai member, dia melakukan transaksi pembelian secara langsung, baik kepada perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stock. Disebut makelar, karena dia telah menjadi perantara —melalui perekrutan yang telah dia lakukan— bagi orang lain untuk menjadi member dan membeli produk perusahaan tersebut. Inilah praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan multi level marketing, maupun refereal business.
Dari sini, kasus tersebut bisa dikaji berdasarkan dua fakta di atas, yaitu fakta pembelian langsung dan fakta makelar. Dalam prakteknya, pembelian langsung yang dilakukan, disamping mendapatkan bonus langsung, berupa potongan, juga point yang secara akumulatif akan dinominalkan dengan sejumlah uang tertentu. Pada saat yang sama, melalui formasi jaringan yang dibentuknya, orang tersebut bisa mendapatkan bonus tidak langsung. Padahal, bonus yang kedua merupakan bonus yang dihasilkan melalui proses pemakelaran, seperti yang telah dikemukakan.
Hukum Syara’ Seputar Dua Akad dan Makelar
Dari fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa praktek multi level marketing tersebut tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya sekaligus:
1. Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran)
2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. Upline atau TCO atau apalah namanya, adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari downline di bawahnya, dan selanjutnya downline di bawahnya menjadi makelar bagi downline di bawahnya lagi.
Mengenai kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, telah banyak dinyatakan dalam hadits Nabis Saw, antara lain, sebagai berikut:
1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. Yang menyatakan:
“Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”
Dalam hal ini, asy-Syafi’i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay’atayn fi bay’ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan:
Jika seseorang mengatakan: “Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, saya pun menetapkan milik saya menjadi milik anda.”
Dalam konteks ini, maksud dari bay’atayn fi bay’ah adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi, akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut include dalam satu aqad.
2. Hadits dari al-Bazzar dan Ahmad, dari Ibnu Mas’ud yang menyatakan:
“Rasululllah Saw telah melarang dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”
Hadits yang senada dikemukan oleh at-Thabrani dalam kitabnya, al-Awsath, dengan redaksi sebagai berikut:
“Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”
Maksud hadits ini sama dengan hadits yang telah dinyatakan dalam point 1 di atas. Dalam hal ini, Rasulullah Saw, dengan tegas melarang praktek dua akad (kesepakatan) dalam satu aqad (kesepakatan).
3. Hadits Ibn Majah, al-Hakim dan Ibn Hibban dari ‘Amr bin Syuyb, dari bapaknya, dari kakeknya, dengan redaksi:
“Tidak dihalalkan salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli, dan tidak dihalalkan dua syarat dalam satu transaksi jual-beli.”
Hadits ini menegaskan larangan dalam dua konteks hadits sebelumnya, dengan disertai contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad pemesanan barang dengan pembayaran di depan, atau semacam inden barang, dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, atau akad. Untuk mempertegas konteks hadits yang terakhir ini, penjelasan as-Sarakhsi —penganut mazhab Hanafi— bisa digunakan. Beliau juga menjelaskan, bahwa melakukan transaksi jual-beli dengan ijarah (kontrak jasa) dalam satu akad juga termasuk larangan dalam hadits tersebut.*
Dari dalalah yang ada, baik yang menggunakan lafadz naha (melarang), maupun lâ tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas menunjukkan keharamannya, seperti lâ tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manath hukumnya.
Mengenai akad (shafqah)-nya para ulama’ mendefinisikannya sebagai:
Akad merupakan hubungan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang ditetapkan pada tempatnya.
Maka, suatu tasharruf qawli (tindakan lisan) dikatakan sebagai akad, jika ada ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan), ijab (penawaran) dari pihak pertama, sedangkan qabul (penerimaan) dari pihak kedua. Ijab dan qabul ini juga harus dilakukan secara syar’i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. Misalnya, seorang penjual barang menyakan: “Saya jual rumah saya ini kepada anda dengan harga 50 juta”, adalah bentuk penawaran (ijab), maka ketika si pembeli menyakan: “Saya beli rumah anda dengan harga 50 juta”, adalah penerimaan (qabul). Dampak ijab-qabul ini adalah masing-masing pihak mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapatkan uang si pembeli sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli berhak mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk akad yang diperbolehkan oleh syara’.
Di samping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara: zat (barang atau benda) atau jasa (manfaat). Misalnya, akad syirkah dan jual beli adalah akad yang dilakukan terhadap zat (barang atau benda), sedangkan akad ijarah adalah akad yang dilakukan terhadap jasa (manfaat). Selain terhadap dua hal ini, maka akad tersebut statusnya bathil.
Adapun praktek pemakelaran secara umum, hukumnya adalah boleh berdasarkan hadits Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani, yang menyatakan:
“Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah, dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural dari simsar, makelar), kemudian Rasulullah Saw keluar menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: ‘Wahai para tujjar (bentuk plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkan dengan sedekah’.”
Hanya, yang perlu dipahami adalah fakta pemakelaran yang dinyatakan dalam hadits Rasulullah Saw sebagaimana yang dijelaskan oleh as-Sarakhsi ketika mengemukakan hadits ini adalah:
”Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun membeli.”
Ulama’ penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam kitabnya, al-Mutalli’, telah meyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalal tersebut, seraya menyakan:
“Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan: saya telah menunjukkan anda pada sesuatu —dengan difathah dal-nya, dalalat(an), dan dilalat(an), serta didahmmah dalnya, dalul(an), atau dululat(an)— jika anda menunjukkan kepadanya, yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsar (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut dalal.”
Dari batasan-batasan tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (malik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawwith al-mutawwith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelaran.
Membedakan Uangpanas & MLM
Sebenarnya tidak ada bedanya antara bisnis dunia nyata dengan bisnis online (dunia maya), hanya saja medianya yang membedakan. Bisnis online jangkauannya global. Kalau kawan-kawan masih belum dapat membedakan apa itu bisnis ini dengan MLM, maka saya coba untuk menyimpulkannya;
1. Intinya dari bisnis ini adalah menjual kumpulan e-book saja. Didalam e-book tersebut terdapat berbagai e-book tentang bagaimana mencari penghasilan melalui internet. Ada yang menjelaskan bisnis pemasangan iklan di internet, bisnis penulisan artikel, bisnis penjualan barang, bisnis pengadaan jasa, bisnis affiliasi, dan sebagainya. Yang membedakan adalah cara kerjanya. Dalam bisnis ini kita tidak perlu bertatap muka. Setelah jual beli ini terlaksana maka hubungan kawan-kawan dengan bisnis ini pada intinya sudah putus. Tidak ada hubungan apapun;
2. Bisnis yang ditawarkan oleh bisnis ini membuka program affiliasi. Dengan catatan khusus untuk client yang sudah mendaftar. Jadi selain kawan-kawan mendapat ilmu dari e-book yang telah kawan-kawan beli, kawan juga mendapat kesempatan untuk mengajak orang lain mendapat ilmu serupa. Program ditawarkan oleh bisnis ini memang memberikan istilah member bagi para client tadi. Akan tetapi fungsi dan perannya tidak seperti member dalam MLM. Ini hanya pendataan secara otomatis agar si empu pemilik bisnis yang ditawarkan oleh bisnis ini tidak salah ketika harus memberikan fee atas usaha seseorang yang berhasil membawa buyer untuk membeli kumpulan e-book-nya;
3. Bisnis affiliasi yang ditawarkan oleh bisnis ini tidak mengenal istilah upline & downline seperti halnya MLM. Tidak pula mengenal bahwa yang pertama kali membeli maka otomatis dia menjadi upline atau sebaliknya. Hierarki sistem downline seperti pola jaringan atas – bawah atau kiri – kanan dalam MLM tidak ada sama sekali. Disini kawan-kawan hanya membantu menjualkan produk empunya bisnis ini (berupa e-book) atau affiliate (bahasa kasarnya makelar) dengan perjanjian adanya fee sebesar X% apabila kawan berhasil menjualkan produk bisnis yang ditawarkan oleh bisnis ini. Tidak berarti dengan keberhasilan kawan-kawan maka kawan akan menjadi upline lantas yang membeli melalui kawan-kawan menjadi downline. Tidak demikian. Sekali lagi ini seperti halnya usaha permakelaran. Misalnya seperti ketika kawan membantu menjual rumah seseorang. Kita mendapatkan komisi ketika berhasil membawa seorang buyer yang closing dengan owner rumah pada besaran harga yang telah disepakati;
4. Dalam bisnis affiliasi yang ditawarkan oleh bisnis ini tidak dikenal sistem point sebagaimana umumnya dalam MLM. Semua berdasarkan pembelian langsung. Setelah terjadi ijab & qabul maka hubungan itu terputus sama sekali. Yang ada hanya fee kepada si pembawa buyer saja. Dan itu hanya untuk saat itu saja. Setelah itu dia tidak mendapatkan fee apa-apa kecuali kalau dia berhasil membawa buyer lagi;
5. Tidak pula dikenal adanya bonus jaringan, bonus pembelian langsung, potongan harga untuk membeli barang lainnya, dll. Sebab sejak awal memang bisnis ini bukanlah bisnis jaringan. Ini adalah murni hubungan jual beli biasa namun dilakukan secara online. Adapun ketika dalam program affiliasi terdapat bonus, itu semata ibarat sebuah broker dimana hubungan yang terjadi hanya antara pemilik e-book, broker dan buyer saja. Kuatintas buyer yang kawan-kawan bawa tidak berpengaruh terhadap besarnya fee yang diterima. Fee tetap sesuai dengan kesepakatan diawal sampai kapan pun yaitu sebesar X% dari setiap harga penjualan;
6. Tidak terjadinya kasus shafqatayn fi shafqah/bay’atayn fi bay’ah atau dua akad dalam satu transaksi seperti dalam kasus MLM pada umumnya;
7. Simasar (Orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi baik untuk menjual maupun membeli.) yang terjadi adalah simsar yang dibolehkan hukumnya. Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan;
8. Kawan-kawan tidak akan mendapatkan keuntungan –sampai kapan pun- dari bisnis yang ditawarkan oleh bisnis ini kalau kawan-kawan tidak mau mempelajari isi dari e-book tersebut serta tidak mau mulai mengaplikasikannya. Ingatlah! Bisnis afiliasi yang ditawarkan disini adalah salah satu dari cara mendapatkan duit yang diberikan melalui jalur online. Masih banyak cara lain yang bisa kawan dapatkan selain itu dari bisnis yang ditawarkan ini.
KLIK DISINI PASSIVE INCOME
No comments:
Post a Comment